Suatu malam, seorang perempuan muda menutup ponselnya dengan tangan gemetar. Ia baru saja membaca ratusan komentar dari orang-orang yang bahkan tidak pernah ia kenal. Sebagian menghina tubuhnya. Sebagian lagi menyebarkan foto pribadinya yang diambil dari akun media sosial tanpa izin.
Dalam hitungan jam, foto itu sudah menyebar ke berbagai grup percakapan. Orang-orang yang tidak mengenalnya ikut berkomentar seolah-olah mereka berhak menilai hidupnya.
Kisah seperti ini bukan cerita langka di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) semakin sering terjadi dan meninggalkan luka psikologis yang tidak sedikit bagi para korbannya.
Berdasarkan dari data pemantauan organisasi kebebasan berekspresi SAFEnet mencatat ratusan kasus KBGO terjadi hanya dalam satu periode pada tahun 2025, dan sebagian besar korbannya adalah perempuan muda serta anak-anak.
Di tengah dunia digital yang semakin terbuka, muncul satu pertanyaan penting, yakni apakah ruang internet benar-benar aman bagi semua orang?
Sekilas Tentang KBGO
Perlu diketahui, jika KBGO mencakup berbagai bentuk kekerasan di dunia digital, mulai dari pelecehan seksual online, penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, doxing (penyebaran data pribadi), hingga perundungan di media sosial.
Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berbagi gagasan, belajar, dan berinteraksi justru sering berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi sebagian orang, terutama perempuan dan kelompok rentan. Karena itulah kemudian muncul gerakan yang semakin sering digaungkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, yakni “Stop KBGO, Start the Change.”
Gerakan ini bukan sekadar slogan. Ini merupakan ajakan kolektif bahwa menghentikan kekerasan digital membutuhkan kerja bersama, baik itu negara, masyarakat, platform teknologi, dan setiap pengguna internet.
Saya akan mengulas tiga hal penting untuk memahami dan melawan KBGO berdasarkan kegiatan webinar dengan tema ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulsel dan Pelakita.ID yang saya ikuti beberapa hari yang lalu, dengan beberapa pembahasan berikut:
- Sinergi negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif
- Payung hukum KBGO melalui UU TPKS
- Strategi teknis melindungi data pribadi dan privasi di dunia digital.
Sinergi Negara dalam Menciptakan Ruang Digital yang Aman dan Inklusif
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi. Media sosial, aplikasi pesan, dan platform berbagi konten memungkinkan komunikasi tanpa batas geografis. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul juga tantangan baru, yakni kekerasan yang berpindah dari ruang fisik ke ruang digital.
Para ahli menyebut fenomena ini sebagai kekerasan berbasis gender online, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital dengan target korban berdasarkan identitas gendernya.
Bu Siti Aisyah, dari UPTD PPA Kota Makassar menyampaikan jika seperti yang kita lihat bersama bahwa perkembangan teknologi banyak manfaatnya, namun jika teknologi tidak diolah dengan baik tentunya akan menimbulkan kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak. Bentuknya bisa sangat beragam, seperti:
- Cyber harassment atau pelecehan di media sosial
- Penyebaran foto intim tanpa izin (non-consensual intimate image sharing)
- Doxing atau penyebaran data pribadi
- Cyberstalking
- Deepfake pornografi menggunakan teknologi AI
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan sekadar ruang teknologi, tetapi juga ruang sosial yang harus diatur secara etis dan hukum.
- Peran Negara dalam Melindungi Warga
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa teknologi tidak menjadi alat kekerasan. Dalam konteks ini, pemerintah berperan dalam tiga aspek utama, diantaranya:
- 1. Regulasi dan Kebijakan
Negara harus menyediakan regulasi yang jelas mengenai perlindungan korban dan penindakan pelaku. Tanpa regulasi yang kuat, korban sering kali tidak memiliki jalur hukum yang jelas.
Komnas Perempuan bahkan menegaskan bahwa meningkatnya interaksi masyarakat di ruang digital dapat memicu meningkatnya potensi kekerasan jika kebijakan dan perlindungan hukum tidak memadai.
- 2. Edukasi Literasi Digital
Upaya negara tidak berhenti pada regulasi. Edukasi literasi digital juga sangat penting. Perlu diketahui, jika literasi digital tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup beberapa hal berikut:
- Etika komunikasi di internet
- Kesadaran privasi
- Pemahaman risiko keamanan digital
Program literasi digital yang menyasar pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dapat membantu mencegah kekerasan sebelum terjadi.
- 3. Kolaborasi dengan Platform Teknologi
Negara juga perlu bekerja sama dengan perusahaan teknologi seperti platform media sosial. Dan, kolaborasi ini dapat berupa:
- Mekanisme pelaporan konten berbahaya
- Sistem moderasi konten otomatis
- Penghapusan cepat konten yang melanggar
Tanpa kerja sama dengan platform digital, penanganan KBGO akan berjalan lambat karena banyak kasus terjadi di ruang yang dikelola perusahaan teknologi global.
- Peran Masyarakat
Selain negara, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang aman. Setiap pengguna internet dapat berkontribusi melalui beberapa hal berikut:
- Tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain
- Tidak ikut melakukan victim blaming
- Mendukung korban untuk melapor
Budaya digital yang sehat hanya bisa terbentuk jika masyarakat memiliki kesadaran kolektif tentang etika berinternet.
Dengan sinergi antara negara, masyarakat, dan perusahaan teknologi, ruang digital yang aman dan inklusif bukanlah mimpi yang mustahil.
Payung Hukum KBGO. Memahami UU TPKS sebagai Senjata Perlindungan
Salah satu tantangan terbesar korban KBGO di masa lalu adalah minimnya payung hukum yang secara spesifik mengatur kekerasan seksual di ruang digital.
Namun situasi ini mulai berubah sejak Indonesia mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022.
Lusiana Palulungan, selaku Direktur Rumah Mama Sulsel menyampaikan jika undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022 ini dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis online.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Apa Itu UU TPKS?
UU TPKS adalah undang-undang yang dirancang untuk:
- Mencegah kekerasan seksual
- Melindungi korban
- Menindak pelaku
- Memulihkan kondisi korban
UU ini menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses hukum. Berbeda dengan pendekatan hukum lama yang sering menyulitkan korban, UU TPKS menekankan prinsip keadilan berbasis korban (victim-centered justice).
- Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur
UU TPKS mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui media digital. Contohnya:
- Penyebaran konten intim tanpa izin
- Eksploitasi seksual melalui internet
- Pelecehan seksual secara online
- Pemerasan seksual digital
Hak Korban dalam UU TPKS
UU TPKS memberikan sejumlah hak penting bagi korban, antara lain:
- Hak atas perlindungan
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku.
- Hak atas pendampingan hukum dan psikologis
Korban dapat memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum dan psikolog.
- Hak atas pemulihan
Negara bertanggung jawab membantu pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, dan sosial.
- Hak atas kerahasiaan identitas
Identitas korban harus dilindungi agar tidak menjadi korban kekerasan kedua.
Tantangan Implementasi
Meski UU TPKS merupakan kemajuan besar, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut di antaranya:
- Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum
- Stigma terhadap korban
- Kurangnya fasilitas layanan korban di daerah
Karena itu, selain regulasi, dibutuhkan juga peningkatan kapasitas aparat dan kesadaran masyarakat.
UU TPKS bukan sekadar teks hukum. Ia adalah alat perlindungan yang harus benar-benar digunakan untuk melindungi korban KBGO.
Benteng Digital. Strategi Teknis Melindungi Data Pribadi dan Privasi
Selain perlindungan hukum, setiap individu juga perlu memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya di dunia digital. Banyak kasus KBGO terjadi karena data pribadi korban mudah diakses atau disalahgunakan.
Para pakar keamanan digital menekankan bahwa data pribadi adalah aset berharga di era internet. Jika jatuh ke tangan yang salah, data tersebut dapat digunakan untuk berbagai bentuk kekerasan digital.
- Mengapa Data Pribadi Rentan Disalahgunakan?
Teknologi digital membuat data pribadi mudah disalin, disimpan, dan disebarkan. Beberapa contoh data yang sering disalahgunakan antara lain:
- Foto pribadi
- Nomor telepon
- Alamat rumah
- Akun media sosial
- Email pribadi
Ketika data ini tersebar, pelaku dapat melakukan doxing, pelecehan, atau pemerasan digital.
- Strategi Melindungi Privasi Digital
Berikut beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan untuk melindungi diri di dunia digital.
- 1. Gunakan Password yang Kuat
Password yang lemah membuat akun mudah diretas. Selain itu, gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan simbol. Dan perlu diingat, hindari menggunakan password yang sama di semua akun.
- 2. Aktifkan Two-Factor Authentication
Two-Factor Authentication (2FA) menambahkan lapisan keamanan tambahan. Dengan 2FA, seseorang yang mengetahui password Anda tetap tidak dapat masuk ke akun tanpa kode verifikasi tambahan.
- 3. Atur Privasi Media Sosial
Periksa pengaturan privasi di media sosial. Dan, batasi siapa saja yang dapat melihat foto, daftar teman hingga informasi pribadi
Pengaturan privasi yang tepat dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data.
- 4. Berhati-hati Membagikan Informasi
Tidak semua informasi perlu dibagikan di internet. Seperti misalnya alamat rumah, lokasi real-time, hingga dokumen identitas
Semakin sedikit data yang tersebar, semakin kecil risiko penyalahgunaan.
- 5. Simpan Bukti Jika Mengalami Kekerasan
Jika mengalami KBGO, jangan langsung menghapus semua pesan. Ada baiknya simpan bukti seperti tangkapan layar, tautan konten bahkan identitas akun pelaku.
Bukti ini sangat penting jika korban ingin melapor ke pihak berwenang.
Penutup
Ruang digital adalah bagian dari kehidupan modern. Di sana kita belajar, bekerja, berinteraksi, bahkan membangun komunitas. Namun ruang digital juga mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Jika kekerasan dibiarkan, maka teknologi hanya akan memperbesar ketidakadilan yang sudah ada.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender online terus meningkat dan berdampak serius pada kesehatan mental, kehidupan sosial, bahkan masa depan korban. Karena itu, menghentikan KBGO bukan hanya tugas korban atau aparat hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama.
Kita bisa memulai perubahan dengan langkah sederhana, diantaranya:
- Tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
- Mendukung korban
- Melaporkan pelaku
- Meningkatkan literasi digital
Perubahan besar selalu dimulai dari kesadaran kecil. Dan di era internet seperti sekarang, satu tindakan kecil di dunia digital bisa berdampak besar pada kehidupan seseorang. Maka mari kita mulai dari diri sendiri.
Stop KBGO. Start the Change.
Referensi
https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/69141f1d6b08b/kasus-kbgo-di-ri-banyak-dari-kalangan-muda-dan-anak-pada-kuartal-iii-2025
https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-laporan-pengembangan-pengetahuan-kbgo-untuk-perkuat-ruang-aman-digital-bagi-perempuan-di-wilayah-kepulauan
https://tangerangkab.go.id/detail-berita/waspada-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-lindungi-hak-perempuan-dan-anak-di-ruang-digital
Zoom Webinar pada Tanggal 8 Maret 2026













